top of page

POTONGAN RABAT

  • Writer: Back A
    Back A
  • Jan 18, 2018
  • 1 min read


Biasanya pembelian dalam jumlah yang besar bisanya mendapat potongan khusus dari harga resmi yang tercantum. Potongan semacam ini disebut RABAT. Rabat tidak sama dengan potongan tunai. Potongan tunai adalah potongan yang diterima karena perusahaan membayar dalam waktu yang telah ditentukan dalam syarat pembelian, sedangkan rabat adalah potongan yang diterima berupa pengurang harga dari harga resmi. Rabat biasanya ditentukan dalam tarif.


Misalnya Barang dengan harga menurut daftar sebesar Rp100.000 dijual dengan rabat 30% . Harga jual sesungguhnya menjadi Rp 70.000 ( 100.000- (30% x Rp 100.000). Rabat tidak dicatat dalam pembukuan, baik dalam pembukuan pembeli maupun penjual.

Comments


bottom of page